BPJS Kesehatan: Tiga kabupaten dan kota di Kalteng capai UHC JKN
1 April 2024 15:31 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo (dua kiri) saat konferensi pers di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika.
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo mengatakan tiga kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, tiga di antaranya yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan telah mencapai UHC," kata Hindro di Palangka Raya, Senin
Sementara dua kabupaten lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya yang belum mencapai cakupan kesehatan semesta program JKN, yakni Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya raih Anugerah Keterbukaan Informasi
Dia menyebutkan, di Kota Palangka Raya sebanyak 302.310 jiwa atau 107,43 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN. Kemudian di Kabupaten Gunung Mas tercatat 134.744 jiwa atau 102,13 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN dan di Kabupaten Katingan tercatat 177.083 jiwa atau 101,68 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN.
"Sementara di Kabupaten Kapuas tercatat 341.697 jiwa atau 8,57 persen penduduk sebagai peserta JKN dan di Kabupaten Pulang Pisau tercatat 119.486 jiwa atau 85,91 persen penduduk sebagai peserta JKN," kata Hindro.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya jamin transparan keuangan
Meskipun demikian, menurut dia, dari seluruh warga yang terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagian di antaranya berstatus tidak aktif sehingga harus diaktifkan kembali.
Hal yang menyebabkan tidak aktifnya kepesertaan peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah tidak membayar iuran baik secara mandiri maupun dari perusahaan. Ada juga peserta dari Kemensos yang sudah dinonaktifkan atau yang memang sudah dikeluarkan kepesertaannya dari pemda.
Selain itu, ada juga beberapa peserta yang datanya tidak valid seperti sudah meninggal dan pindah alamat, sehingga perlu divalidasi ulang.
Baca juga: Peserta JKN puas kecepatan pelayanan faskes di Palangka Raya
“Hal ini akan menjadi permasalahan bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif saat memerlukan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu kita validasi ulang data-data tersebut salah satunya dengan kegiatan monitor dan evaluasi,” kata Hindro.
"Dari lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, tiga di antaranya yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan telah mencapai UHC," kata Hindro di Palangka Raya, Senin
Sementara dua kabupaten lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya yang belum mencapai cakupan kesehatan semesta program JKN, yakni Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya raih Anugerah Keterbukaan Informasi
Dia menyebutkan, di Kota Palangka Raya sebanyak 302.310 jiwa atau 107,43 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN. Kemudian di Kabupaten Gunung Mas tercatat 134.744 jiwa atau 102,13 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN dan di Kabupaten Katingan tercatat 177.083 jiwa atau 101,68 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN.
"Sementara di Kabupaten Kapuas tercatat 341.697 jiwa atau 8,57 persen penduduk sebagai peserta JKN dan di Kabupaten Pulang Pisau tercatat 119.486 jiwa atau 85,91 persen penduduk sebagai peserta JKN," kata Hindro.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya jamin transparan keuangan
Meskipun demikian, menurut dia, dari seluruh warga yang terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagian di antaranya berstatus tidak aktif sehingga harus diaktifkan kembali.
Hal yang menyebabkan tidak aktifnya kepesertaan peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah tidak membayar iuran baik secara mandiri maupun dari perusahaan. Ada juga peserta dari Kemensos yang sudah dinonaktifkan atau yang memang sudah dikeluarkan kepesertaannya dari pemda.
Selain itu, ada juga beberapa peserta yang datanya tidak valid seperti sudah meninggal dan pindah alamat, sehingga perlu divalidasi ulang.
Baca juga: Peserta JKN puas kecepatan pelayanan faskes di Palangka Raya
“Hal ini akan menjadi permasalahan bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif saat memerlukan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu kita validasi ulang data-data tersebut salah satunya dengan kegiatan monitor dan evaluasi,” kata Hindro.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: