Pilkada 2024
KPU: SDM daerah jadi kunci antisipasi kerawanan pemilu-pilkada
31 Maret 2024 20:31 WIB
Arsip foto - Petugas Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Calon Wali Kota Tangerang Selatan, di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan kesiapan sumber daya manusia di daerah menjadi kunci dalam mengantisipasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar dengan waktu berdekatan.
"Kuncinya adalah kesiapan SDM KPU di daerah," ujar Idham saat menemui awak media di Yogyakarta, Minggu.
Ia pun mengaku sangat percaya dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Dia menegaskan KPU siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang beririsan dengan tahapan pemilu.
Baca juga: KPU akan gelar bimtek jelang Pilkada Serentak 2024
KPU di tingkat daerah sudah mulai melakukan diseminasi informasi dan sosialisasi serta pendidikan pemilih berkenaan dengan pemilihan serentak nasional.
Selain itu, Idham juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu pun jika memang di dalam satu wilayah administrasi di daerah ada yang diregistrasi di MK dan saat ini kami masif fokus penyelesaian persidangan PHPU pilpres," jelasnya.
MK pada 23 April 2024 akan menyampaikan informasi mengenai perkara PHPU untuk pemilu legislatif pada daerah pemilihan (dapil) yang diregister dan dipersidangkan dalam sidang MK.
Baca juga: KPU: Pendaftaran calon pemilukada independen dibuka 5 Mei 2024
Oleh karena itu, menurut Idham, KPU memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Kami pikir rekan-rekan memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan ini. Dalam artian pemilu nasional serentak 2024 dan pemilihan (pilkada) serentak nasional 2024," pungkas Idham.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kuncinya adalah kesiapan SDM KPU di daerah," ujar Idham saat menemui awak media di Yogyakarta, Minggu.
Ia pun mengaku sangat percaya dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Dia menegaskan KPU siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang beririsan dengan tahapan pemilu.
Baca juga: KPU akan gelar bimtek jelang Pilkada Serentak 2024
KPU di tingkat daerah sudah mulai melakukan diseminasi informasi dan sosialisasi serta pendidikan pemilih berkenaan dengan pemilihan serentak nasional.
Selain itu, Idham juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu pun jika memang di dalam satu wilayah administrasi di daerah ada yang diregistrasi di MK dan saat ini kami masif fokus penyelesaian persidangan PHPU pilpres," jelasnya.
MK pada 23 April 2024 akan menyampaikan informasi mengenai perkara PHPU untuk pemilu legislatif pada daerah pemilihan (dapil) yang diregister dan dipersidangkan dalam sidang MK.
Baca juga: KPU: Pendaftaran calon pemilukada independen dibuka 5 Mei 2024
Oleh karena itu, menurut Idham, KPU memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Kami pikir rekan-rekan memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan ini. Dalam artian pemilu nasional serentak 2024 dan pemilihan (pilkada) serentak nasional 2024," pungkas Idham.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: