Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan itu terhitung 5 hingga 16 April 2024.
"Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Minggu.
Kombes Pol. Dwi mengatakan larangan kendaraan sumbu tiga melintas selama periode tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polda Sumbar mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.
Dwi menegaskan apabila petugas menemukan adanya kendaraan sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi selama kebijakan larangan itu diterapkan, maka polisi langsung menindak tegas dengan melakukan tilang.
"Tidak hanya kita tilang, kendaraan juga akan diparkirkan sampai dengan batas waktu kendaraan boleh kembali beroperasional," ujarnya.
Terkait kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Polda Sumbar melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.
"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," ucap dia.
Terakhir, Dirlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin bertolak ke Ranah Minang selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas Dwi juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, apabila tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.
Baca juga: Kemenhub siapkan 66 kapal layani mudik Jawa-Sumatera
Baca juga: HK rampungkan PHO Tol Bangkinang - Koto Kampar untuk mudik Lebaran
Polisi imbau warga patuhi larangan operasional kendaraan sumbu tiga
31 Maret 2024 11:32 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan. ANTARA/Dokumen pribadi/am.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: