Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum melindungi hak konstitusional pemilih dengan memasukkan 10,4 juta data pemilih belum lengkap dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Kami mau melindungi hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat pemilih atau menghilangkan hak mereka yang sifatnya administratif," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas usai Pleno Terbuka Penetapan DPT di Gedung KPU, Jakarta, Senin.

Sigit mengatakan 10,4 juta pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Dia menilai pada tahap itu, KPU ingin melindungi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Meskipun dia tidak memenuhi salah satu elemen, lebih baik dibandingkan menghilangkan hak pilih mereka karena tidak satu elemen administrasi," ujarnya.

Dia mengatakan 10,4 juta pemilih itu terkait tidak memiliki NIK dan termasuk domain pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah NIK tersebut.

"Karena itu KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah supaya NIK diselesaikan untuk dicatat orang yang memenuhi syarat," katanya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.

Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.

Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS.
(I028/I007)