Anggota Korlantas nakal di jalur busway ditindak tegas
4 November 2013 15:10 WIB
Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil melaju di belakang bus Transjakarta di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk memberlakukan regulasi sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekad menerobos jalur bus Transjakarta sebesar Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor mulai bulan November 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang "bermain" atau nakal saat bertugas mengamankan jalur Bus TransJakarta.
"Nanti akan diberi sanksi tegas pada anggota yang bermain-main, dan karena sudah ada aturannya, kita berharap masyarakat jangan coba-coba main mata dengan petugas, kalau masyarakat oke, insya Allah petugas juga tidak ada yang nakal, tapi kalau ada, silakan laporkan," kata Irjen Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Jokowi di Balaikota, Senin.
Mengenai peraturan denda bagi kendaraan yang masuk jalur Bus Trans Jakarta, Irjen Pudji mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Dirlantas Polda Metro sudah melapor ke saya, menurut saya itu bagus, tinggal pelaksanaannya saja dari pengadilan apakah bisa diterapkan untuk motor Rp500 ribu dan untuk mobil Rp1 juta," katanya.
Untuk pelaksanaannya sendiri, Irjen Pudji mengatakan akan mengintensifkan penjagaan pada daerah-daerah yang rawan.
"Prioritas akan dilakukan di daerah-daerah yang memang sudah parah seperti di Mampang Prapatan yang sudah menjadi jalur motor, kalau yang sudah bagus dan tertib, petugas hanya akan melakukan patroli di sana," kata dia.
"Nanti akan diberi sanksi tegas pada anggota yang bermain-main, dan karena sudah ada aturannya, kita berharap masyarakat jangan coba-coba main mata dengan petugas, kalau masyarakat oke, insya Allah petugas juga tidak ada yang nakal, tapi kalau ada, silakan laporkan," kata Irjen Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Jokowi di Balaikota, Senin.
Mengenai peraturan denda bagi kendaraan yang masuk jalur Bus Trans Jakarta, Irjen Pudji mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Dirlantas Polda Metro sudah melapor ke saya, menurut saya itu bagus, tinggal pelaksanaannya saja dari pengadilan apakah bisa diterapkan untuk motor Rp500 ribu dan untuk mobil Rp1 juta," katanya.
Untuk pelaksanaannya sendiri, Irjen Pudji mengatakan akan mengintensifkan penjagaan pada daerah-daerah yang rawan.
"Prioritas akan dilakukan di daerah-daerah yang memang sudah parah seperti di Mampang Prapatan yang sudah menjadi jalur motor, kalau yang sudah bagus dan tertib, petugas hanya akan melakukan patroli di sana," kata dia.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: