KIP Sulsel gelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
29 Maret 2024 00:19 WIB
Sidang sengketa informasi publik dengan termohon Pemerintah Kecamatan Suppa, Pinrang oleh pemohon firma hukum (Law Form) di Makassar, Kamis (28/3/2024). ANTARA/HO/Pemkab Pinrang.
Makassar (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan menggelar sidang sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang sengketa informasi dengan termohon Pemerintah Kecamatan Suppa, Pinrang melawan firma hukum (Law Firm) sebagai pemohon.
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Andi Haswidy Rustam di Makassar, Kamis, mengungkapkan bahwa, sidang sengketa informasi kali ini adalah sengketa informasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Suppa sebagai termohon melawan firma hukum sebagai pemohon.
"Sidang sengketa informasi itu karena adanya masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik terkait pelayanan administrasi di kecamatan," ujarnya.
Haswidy mengatakan, sengketa informasi terjadi apabila pemohon merasa tidak dilayani dengan baik terkait permohonan informasi yang mereka ajukan kepada sebuah badan publik.
Ia pun berharap agar semua pejabat dan staf pegawai pada badan layanan publik agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Guna mencegah hal serupa terjadi ada beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya, memastikan bahwa permohonan informasi publik dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, jika permohonan telah dianggap memenuhi setiap mekanisme, maka badan publik wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Ia pun menerangkan jika PPID pelaksana juga wajib memastikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah termasuk dalam informasi publik yang dikuasai.
Haswidy juga mengingatkan kepada setiap badan publik untuk siap menghadapi gugatan sengketa informasi di hadapan majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan seperti yang berlangsung itu.
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Andi Haswidy Rustam di Makassar, Kamis, mengungkapkan bahwa, sidang sengketa informasi kali ini adalah sengketa informasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Suppa sebagai termohon melawan firma hukum sebagai pemohon.
"Sidang sengketa informasi itu karena adanya masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik terkait pelayanan administrasi di kecamatan," ujarnya.
Haswidy mengatakan, sengketa informasi terjadi apabila pemohon merasa tidak dilayani dengan baik terkait permohonan informasi yang mereka ajukan kepada sebuah badan publik.
Ia pun berharap agar semua pejabat dan staf pegawai pada badan layanan publik agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Guna mencegah hal serupa terjadi ada beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya, memastikan bahwa permohonan informasi publik dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, jika permohonan telah dianggap memenuhi setiap mekanisme, maka badan publik wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Ia pun menerangkan jika PPID pelaksana juga wajib memastikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah termasuk dalam informasi publik yang dikuasai.
Haswidy juga mengingatkan kepada setiap badan publik untuk siap menghadapi gugatan sengketa informasi di hadapan majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan seperti yang berlangsung itu.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: