Indeks Keselamatan Jurnalis bisa jadi pengingat jaga keamanan wartawan
28 Maret 2024 21:47 WIB
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo Nursodik Gunarjo dalam diskusi usai peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan hadirnya Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga keamanan kerja para pekerja media..
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo Nursodik Gunarjo mengatakan indeks sejenis menurutnya belum banyak hadir di negara-negara lain sehingga dengan adanya indeks tersebut maka kini masyarakat memiliki tolok ukur untuk memantau jurnalis agar hak-haknya saat melakukan pekerjaan bisa terpenuhi.
"Fungsi indeks ini nantinya akan seperti Early Warning System, dia akan membunyikan alarm ketika situasi keselamatan jurnalis kerjanya terpantau menurun. Maka adanya ini bisa secara otomatis membantu banyak orang untuk memantau agar keselamatan kerja jurnalis bisa terjaga," kata Nursodik dalam diskusi yang berlangsung hybrid dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sambut HPN, pengamat ingatkan tahun politik jangan bahayakan jurnalis
Indeks Keselamatan Jurnalis yang dimaksud oleh Nursodik, ialah indeks yang dirilis oleh Jurnalisme Aman sebuah program yang digagas tiga lembaga nirlaba yaitu Yayasan Tifa, Human Rights Watch Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Populix sebagai perusahaan riset dipercaya untuk melakukan pendalaman menciptakan laporan tersebut termasuk menggunakan data yang dikelola oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59.8 dari 100 atau masuk dalam kategori "Agak Terlindungi".
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis keluarkan sembilan poin desakan
Dari tiga indikator, ada tiga pilar yang diukur yaitu pilar individu yang menjadi pilar dengan skor terendah 36,08, diikuti pilar negara dan regulasi dengan skor 64,36, dan pilar stakeholder media dengan skor 74,36.
Nursodik mengatakan hadirnya indeks tersebut diharapkan tidak hanya sebagai hasil di atas kertas, namun dapat dijadikan pemacu untuk dapat meningkatkan Indeks Keselamatan Jurnalis.
"Saya kira ini jauh lebih penting dipikirkan, karena angka-angka ini bukan sekadar monumen, ini saya kira jadi wake up call bagi kita semua, segini (hasil indeks) itu kurang, kita harus berprinsip bahwa keamanan jurnalis itu mutlak, zero tolerance pada kekerasan," kata Nursodik.
Baca juga: Polda NTB dukung pembentukan komite keselamatan jurnalis
Baca juga: Lokakarya keselamatan jurnalis hasilkan sembilan rekomendasi untuk ASEAN
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo Nursodik Gunarjo mengatakan indeks sejenis menurutnya belum banyak hadir di negara-negara lain sehingga dengan adanya indeks tersebut maka kini masyarakat memiliki tolok ukur untuk memantau jurnalis agar hak-haknya saat melakukan pekerjaan bisa terpenuhi.
"Fungsi indeks ini nantinya akan seperti Early Warning System, dia akan membunyikan alarm ketika situasi keselamatan jurnalis kerjanya terpantau menurun. Maka adanya ini bisa secara otomatis membantu banyak orang untuk memantau agar keselamatan kerja jurnalis bisa terjaga," kata Nursodik dalam diskusi yang berlangsung hybrid dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sambut HPN, pengamat ingatkan tahun politik jangan bahayakan jurnalis
Indeks Keselamatan Jurnalis yang dimaksud oleh Nursodik, ialah indeks yang dirilis oleh Jurnalisme Aman sebuah program yang digagas tiga lembaga nirlaba yaitu Yayasan Tifa, Human Rights Watch Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Populix sebagai perusahaan riset dipercaya untuk melakukan pendalaman menciptakan laporan tersebut termasuk menggunakan data yang dikelola oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59.8 dari 100 atau masuk dalam kategori "Agak Terlindungi".
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis keluarkan sembilan poin desakan
Dari tiga indikator, ada tiga pilar yang diukur yaitu pilar individu yang menjadi pilar dengan skor terendah 36,08, diikuti pilar negara dan regulasi dengan skor 64,36, dan pilar stakeholder media dengan skor 74,36.
Nursodik mengatakan hadirnya indeks tersebut diharapkan tidak hanya sebagai hasil di atas kertas, namun dapat dijadikan pemacu untuk dapat meningkatkan Indeks Keselamatan Jurnalis.
"Saya kira ini jauh lebih penting dipikirkan, karena angka-angka ini bukan sekadar monumen, ini saya kira jadi wake up call bagi kita semua, segini (hasil indeks) itu kurang, kita harus berprinsip bahwa keamanan jurnalis itu mutlak, zero tolerance pada kekerasan," kata Nursodik.
Baca juga: Polda NTB dukung pembentukan komite keselamatan jurnalis
Baca juga: Lokakarya keselamatan jurnalis hasilkan sembilan rekomendasi untuk ASEAN
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Tags: