Tito: Dewan Kawasan Aglomerasi tak ambil kewenangan pemerintah daerah
28 Maret 2024 18:45 WIB
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.
"Dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah," kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.
Ia menambahkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.
Baca juga: Tito: Dewan aglomerasi Jakarta dibentuk untuk urus macet hingga banjir
Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.
Kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya, seperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain," katanya.
Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya, yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Urban Policy: Aglomerasi terobosan penataan Jakarta dan sekitarnya
Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.
Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.
Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.
"Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ," tuturnya.
Baca juga: Wapres sebut aglomerasi RUU DKJ adalah ide lama sinkronkan pembangunan
Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres," kata Tito.
Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.
“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor dukung penuh rancangan kebijakan soal aglomerasi
Baca juga: Pemerintah diminta jamin Dewan Aglomerasi lebih baik dari BKSP
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Daerah Khusus Jakarta jadi undang-undang
"Dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah," kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.
Ia menambahkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.
Baca juga: Tito: Dewan aglomerasi Jakarta dibentuk untuk urus macet hingga banjir
Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.
Kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya, seperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain," katanya.
Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya, yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Urban Policy: Aglomerasi terobosan penataan Jakarta dan sekitarnya
Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.
Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.
Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.
"Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ," tuturnya.
Baca juga: Wapres sebut aglomerasi RUU DKJ adalah ide lama sinkronkan pembangunan
Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres," kata Tito.
Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.
“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor dukung penuh rancangan kebijakan soal aglomerasi
Baca juga: Pemerintah diminta jamin Dewan Aglomerasi lebih baik dari BKSP
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Daerah Khusus Jakarta jadi undang-undang
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: