Kejari Jakbar tempatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba
28 Maret 2024 15:26 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menempatkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro di Jakarta, Kamis.
Kejari Jakbar sebelumnya, telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.00 WIB.
Hendri menyebut bahwa kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.
Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan bahwa status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.
"Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri.
Baca juga: Kejari Jakbar terima pelimpahan kasus Ammar Zoni
Baca juga: Ini penegasan polisi terkait kasus artis Ammar Zoni
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro di Jakarta, Kamis.
Kejari Jakbar sebelumnya, telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.00 WIB.
Hendri menyebut bahwa kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.
Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan bahwa status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.
"Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri.
Baca juga: Kejari Jakbar terima pelimpahan kasus Ammar Zoni
Baca juga: Ini penegasan polisi terkait kasus artis Ammar Zoni
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: