Kamis, ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
28 Maret 2024 06:55 WIB
Suasana pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi di gerai SIM Keliling Istora Senayan, Jakarta Pusat dalam Rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Sabtu (9/12/2023). ANTARA/HO-TMC Polda Metro/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-13.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Kantor Pajak Pusat Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-13.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Kantor Pajak Pusat Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: