Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Jumat, mengaku tengah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Jasa Marga dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Surabaya, Jawa Timur yang sampai sekarang masih tahap penyelidikan.
Aset Jasa Marga berada di Jalan Mayjen Sungkono Bundaran Tol Nomor 3 Surabaya dan penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jalan Pemuda Nomor 38-42, Surabaya.
"Saat ini, masih meminta keterangan dari pihak terkait kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.
Saat ditanya kebenaran informasi bahwa pihak-pihak terkait yang sudah dipanggil oleh Kejagung antara lain pegawai Kementerian PU, BPN Surabaya serta pihak swasta pengusaha properti Surabaya Widjiono Nurhadi, Pieko Njoto Setiadi serta Tan Suherman.
Kapuspenkum enggan menjawabnya. "Ini kan masih tahap penyelidikan. Yang jelas tentunya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan salah satunya memeriksa pihak-pihak terkait," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI dalam putuan Kasasinya No. 2016K/Pid.Sus/2010 telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan terhadap terdakwa Drs. H. Mudjadi H.MA selaku Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk, dalam perkara penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jalan Pemuda Nomor 38-42, Surabaya yang merugikan Negara Rp9,5 Miliar.
Namun diduga sampai sekarang putusan Mahkamah Agung tersebut belum dieksekusi.
(R021/B015)
Kejagung minta keterangan terkait kasus Jasa Marga
1 November 2013 21:43 WIB
Setia Untung Arimuladi (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: