Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni NN, MA, EK.
Firdaus menjelaskan, kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat lantaran pemakaian BBM bercampur air telah mengakibatkan dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air setelah sebelumnya menginterogasi Supervisor SPBU.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
"Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ungkap Firdaus.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, dari hasil investigasi gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jalan. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kecamatan, Cikampek Kabupaten Karawang.
Dari hasil pengembangan, Firdaus kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu AD (67), E (51) dan SH di SPBU 34.41341 yang beralamat di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
"Tim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," ucapnya.
Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Pertamina pastikan pasokan energi di DKI, Jabar, dan Banten aman
Baca juga: Mendag cek SPBU nakal di rest area jalan Tol Jakarta-Cikampek