Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah.

"Tersangka berinisial S (25) ini kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.

Menurut Ari, penangkapan tersangka setelah personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka.

Di dalam rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar yang disimpan dalam tas selempang. Adapun jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar, satu bungkus plastik krip bening berisikan 31 paket kecil.

Beberapa bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta satu unit smartphone atau telepon pintar.

"Untuk total sabu-sabu yang disita sebanyak 49,45 gram atau senilai puluhan juta rupiah. Tersangka mengaku kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, barang haram itu didapat dari seseorang yang hingga kini masih dalam pencarian," tambahnya.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan hingga kini pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. Untuk S masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat S dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.