Ternate (ANTARA) - Tim Opsnal Unit II Satreskoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti ganja dengan total berat bruto 530, 23 gram.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman saat menggelar konferensi pers di Ternate, Rabu, mengatakan, kedua pelaku diringkus berkat adanya informasi masyarakat, berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

Dua pelaku masing-masing berinisial (JY) alias Jufri (21) dan AAK alias Auwal (27). Kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda, pelaku Jufri diringkus di Kelurahan Stadion tepatnya di depan Jasa Pengiriman Barang pada Senin (25/3) sekitar pukul 17.30 WIT sedangkan pelaku Auwal diringkus di depan Benteng Toloko, Kelurahan Sangaji, sekitar pukul 22.30 WIT.

Pelaku Jufri, kata Kasat, diamankan usai mengambil barang haram tersebut di salah satu tempat jasa pengiriman barang dalam bentuk paket.

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut diambil atas permintaan AI alias Akhmad dan dijanjikan uang Rp 300 ribu. Meski begitu polisi terus melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku selanjutnya.

"Dari tangan pelaku Jufri ini polisi mendapati barang bukti 1 buah paket berwarna hitam yang dibungkus dengan aluminium foil yang di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto 510,9 gram, satu buah paket kiriman Tupperware berwarna hitam dengan nomor Resi JD0379163969, satu unit HP merk Iphone 8 warna Gold dan satu buah kartu sim," jelas Kasat.

Menurut Kasat, sementara pelaku Auwal, ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor, polisi lalu menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti ganja seberat 19,33 gram, barang bukti tersebut ditaruh pelaku di saku motor.

"Dari tangan pelaku Auwal kami mengamankan barang bukti 1 sachet plastic bening berukuran besar yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto ± 19,33 gram, 1 buah tas plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y21 warna biru muda, dan 1 buah kartu sim," ungkapnya.

Kasat menambahkan, usai ditangkap kedua pelaku lalu di bawa ke Polres Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa dan nelayan tersebut diancam dengan Pasal 114 Ayat (1 ) atau Pasal 111 Ayat (2 ) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.