Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan sebanyak 252 ribu lebih wajib pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Arridel Mindra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya. Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.

"Sampai saat ini, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2023 sebanyak 252 ribu atau 73,48 persen dari target sebanyak 343 ribu lebih," kata Arridel Mindra.

Ia merinci realisasi untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakni KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 32.925 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 29.440 SPT, dan KPP Pratama Meulaboh sebanyak 24.347 SPT.

Kemudian, KPP Pratama Bireuen sebanyak 31.956 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 33.341 SPT, KPP Pratama Tapaktuan sebanyak 29.678 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 29.640 SPT, dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 40.990 SPT.

Baca juga: Kadin Aceh meminta pemerintah segera sahkan PP zakat pengurang pajak

Baca juga: DJP: Realisasi pemadanan NIK dan NPWP di Aceh capai satu juta lebih


"Kami berharap kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT di Aceh terus meningkat seiring adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan. SPT ini bisa dilaporkan secara daring," kata Arridel Mindra.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan nyaman. Kemudahan dan kenyamanan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban tahunannya tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan tersebut di antaranya pembukaan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak. Pojok Pajak tersebut ditempatkan di pusat bisnis, instansi pemerintah, serta lainnya. Selain itu juga ada imbauan melalui baliho publikasi media dan sebagainya.

"Selain menyampaikan SPT, kami juga mengingatkan wajib pajak agar segera memadankan NPWP dengan NIK. Sebab, terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan lainnya membutuhkan NPWP yang dipadankan dengan NIK," kata Arridel Mindra.

Baca juga: Bulog Wilayah Aceh dapat tambahan stok beras impor

Baca juga: Mubadala Energy eksplorasi migas kedua di South Andaman Aceh