Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas II A Yogyakarta yang berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan pil koplo oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa.
"Ini harus diapresiasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang," kata Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Agung, keberhasilan tersebut karena seluruh petugas Lapas Yogyakarta senantiasa menerapkan prinsip kewaspadaan.
Baca juga: 100 narapidana Lapas Perempuan Pontianak ikuti program khatam Al quran
"Petugas Lapas Yogyakarta melaksanakan SOP (prosedur operasi standar) dengan menerapkan prinsip kewaspadaan dengan baik," ujar Agung.
Karena itu, dia berpesan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di DIY untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan.
Agung menuturkan kepatuhan terhadap SOP dalam setiap proses pemberian layanan sangat penting untuk dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya obat terlarang.
Pada Selasa (26/3), Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait peristiwa itu.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," kata Soleh.
Dua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan mengaku tidak saling mengenal.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat petugas lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke ruang kesatuan pengamanan untuk dimintai keterangan.
Tidak butuh waktu lama pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman dan pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.
Baca juga: KPK periksa mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Lapas Cibinong
Baca juga: Polres Badung selidiki penyebab kebakaran Lapas Kerobokan
Baca juga: Membludak, Rutan pindahkan 50 WBP ke Lapas Palangka Raya
Kemenkumham DIY apresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
27 Maret 2024 17:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto. ANTARA/Luqman Hakim.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: