Jakarta (ANTARA) - Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan, pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi. “Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh ‘dikangkangi’ dan semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi,” kata Ganjar usai persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.



Ia berharap persidangan di MK dapat menjadi pertahanan terakhir untuk memperbaiki persoalan pada demokrasi.



“Kami berharap betul, inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya dan tentu saja kami akan menyerahkan seluruhnya kepada hakim konstitusi,” kata dia.



Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan bukan persoalan kalah menang, melainkan untuk menyelamatkan demokrasi dan republik.



“Satu suara pun itu harus dihormati. Kedaulatan rakyat itu adalah kunci untuk semua proses Pemilu dan Pilpres,” ujarnya.



Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, tidak boleh mundur ke belakang.



“Kalau bisa menjadi negara yang nomor satu di dunia dalam penegakan demokrasi,” kata dia.



Karena itu, ia berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat mengamankan konstitusi sekaligus demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.



Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.



Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.



Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.



Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).



Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.