Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menurunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah provinsi untuk mempercepat penentuan upah minimum pada 2014.

"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum," katanya di Jakarta, Jumat.

Tim Asistensi Kemnakertrans itu akan bertugas memberikan asistensi, mediasi, dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan upah minimum 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia.

Tim tersebut diturunkan Kemnakertrans untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, yaitu 1 Januari 2014.

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya.

Hingga Jumat pukul 08.00 WIB, Kemnakertrans mencatat 22 provinsi yang telah menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dan sembilan provinsi yang menetapkan upah minimum pada 2014.

Ia mengatakan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial yang berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Muhaimin.

Pengusaha juga diingatkan bahwa ketentuan upah minimum adalah batas bawah upah pekerja lajang dan dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, katanya, penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing yang diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Provinsi yang telah menetapkan KHL hingga Jumat, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.

Provinsi yang telah menetapkan upah minimum pada 2014, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.