Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Puncak telah melepaskan dua dari tiga orang warga sipil yang diserahkan Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu karena tidak cukup bukti terlibat.
"Memang benar dari laporan yang diterima saat itu ada tiga orang yang diduga KKB (kelompok kriminal bersenjata) diserahkan ke Polres Puncak, yakni WM, DK dan AM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Adi Prabowo di Jayapura, Rabu.
Namun, dua dari tiga orang sipil itu, yakni DK dan AM kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti terlibat dalam KKB.
Benny mengatakan DK, WM dan AM diamankan di dua lokasi berbeda oleh personel Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak antara TNI dan Polri dengan KKB.
Baca juga: Kasatgas: Dua pelajar dipulangkan karena tidak terbukti gabung KKB
Aparat keamanan juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang kini masih diamankan personel Yonif 300/ Bjw.
Mengenai WM, tambah Benny, saat diserahkan kondisinya dalam keadaan tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Namun, WM akhirnya meninggal dunia.
WM merupakan anggota KKB dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi penyerangan, di antaranya terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023 dan juga terlibat kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.
"Sedangkan DK dan AM yang sempat ditahan selama dua hari di Polres Puncak untuk dimintai keterangannya telah dilepas dan diserahkan ke keluarga," jelas Kombes Benny.
Baca juga: Dansatgas Yonif 300 laporkan KKB tewas dalam kontak tembak di Eromaga
Baca juga: Dua orang terluka pada kontak tembak KKB di Sugapa
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tak cukup bukti
27 Maret 2024 15:51 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo. (ANTARA/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: