Mahfud serahkan kasus Akil pada proses hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah), Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki (kanan) dan Hakim Konstitusi yang juga Juru Bicara MK M. Akil Mochtar memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan surat palsu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/7). Mahkamah Konstitusi membantah mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukti Fadjar memanipulasi putusan MK dan menegaskan tidak ada yang namanya surat atau putusan palsu lainnya kecuali satu kasus dugaan surat palsu yang melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini sedang ditangani Panja Mafia Pemilu DPR dan Mabes Polri. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
”Biar diselesaikan secara hukum. Kasus narkoba itu kejahatan yang besar,” kata Mahfud MD, di Jakarta, Kamis malam.
Sebelumnya BNN menyatakan Ketua (non aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan barang bukti ganja yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10).
"Hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA 'AM' (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sumirat menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.
"Jadi dengan adanya hasil profil yang identik artinya, Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyelidiki kepemilikan barang bukti tersebut.
Di ruang kerja Akil, Sumirat menyebutkan, ditemukan lintingan ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu ditemukan juga pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.
Apabila Akil terbukti sebagai pengguna murni narkoba, lanjut dia, Akil terjerat hukuman rehabilitasi selama empat tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
Hasil tersebut merupakan pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri yang telah memeriksa sampel darah Akil sebanyak 3 cc sejak Senin (21/10). (*)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013