Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Pejabat Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, Kamis, melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.

Koni Pusat menilai KOI telah melampaui kewenangan tugas KONI Pusat dengan mengukuhkan Kepengurusan PB Wushu Indonesia masa Bhakti 2013-2017.

Menurut KONI Pusat, Ketua KOI telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang Undang Sistem Keolaragaan Nasional Pasal 44.

Surat somasi tersebut bernomor 1743/UMM/X/13 tertanggal 29 Oktober 2013.

Surat yang ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra dan Menpora itu juga menyebutkan berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ART KONI bahwa pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh Pengurus KONI.

"KONI Pusat belum mengukuhkan PB Wushu Indonesia dikarenakan hasil Munas PB Wushu Indonesia masih dalam proses persidangan pada Badan Arbitrase Olaraga Indonesia (BAORI), dengan pokok permasalahan Ketua Umum PB Wushu Indonesia sudah menjabat lebih dua priode," tulis surat tersebut.

KONI meminta Ketua Umum KOI dalam waktu 14 hari terhitung surat dikirimkan untuk membatalkan pengukuhan, dan meminta maaf kepada Ketua Umum KONI melalui Media Massa Nasional satu halaman penuh berturut-turut selama tujuh hari.

Sementara Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman juga melayangkan surat kepada Menpora dengan nomor 1738/UMM /X/13 tertanggal 29 Oktober 2013.

Dalam Surat tersebut Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman menyampaikan keberatan atas langkah KOI tersebut.

Menurutnya telah terjadi tumpang tindih kewenangan yang dilakukan KOI terhadap KONI.

PB Wushu Indonesia periode 2013-2017 yang diketuai Supandi Kusuma, digugat oleh empat Pengprov, di antaranya Jawa Timur karena menganggap terpilihnya Supandi pada Munas di Yogyakarta beberapa waktu lalu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan menjadikan dirinya sebagai Ketua Umum untuk ketiga kalinya. (A020/I007)