Serang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengimbau masyarakat segera melakukan sertifikasi tanah agar memiliki kepastian hukum. Agus di Serang, Banten, Selasa, mengatakan apabila ada masyarakat yang tanahnya belum dilakukan sertifikasi, maka harus segera dilakukan. Hal itu agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Tentunya bisa menjadi kepastian masyarakat sehingga tidak lagi khawatir aset tanahnya diklaim oleh yang lainnya. Ini juga menghindarkan kita dari praktik mafia tanah," ujarnya usai deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap Spasial di Pendopo Gubernur Banten.
Pria yang akrab disapa AHY itu juga menyampaikan, apabila tanahnya telah memiliki sertifikat, maka masyarakat harus segera melakukan pematokan pada batas-batas tanah miliknya.


"Kalau sudah punya sertifikat dipatok dengan baik batas-batasnya sehingga tidak ada konflik," katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 53 sertifikat tanah wakaf di Banten

Menurutnya tumpang tindih kepemilikan lahan juga menjadi salah satu konsen utama Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan dengan tertib. Sehingga akan terus berupaya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.


"Kami paham bahwa seringkali peta tidak sama. Misalnya peta yang ada di Kementerian ATR/BPN tidak sama dengan yang dimiliki oleh kementerian lain. Misalnya untuk wilayah hutan," jelasnya. AHY menambahkan jangan sampai terjadi konflik antara masyarakat dengan negara ataupun pihak lainnya. "Kita tidak ingin konflik itu terjadi, kita ingin yakinkan semua punya kepastian," tutupnya. Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, Kota Cilegon resmi menjadi kota pertama di Provinsi Banten sebagai kota lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia.
“Ini adalah kebanggaan Provinsi Banten karena Kota Cilegon jadi kota lengkap pertama di Provinsi Banten,” ungkapnya. Dikatakan Sudaryanto, Kota Cilegon dinyatakan sebagai Kota Lengkap karena secara spasial seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang. Selain daerahnya dinyatakan menjadi Kota Lengkap, Kantor Pertanahan Kota Cilegon hari ini juga dideklarasikan menjadi Kantor Pertanahan Elektronik.

Baca juga: Anggota Komisi II harap AHY segera atasi berbagai persoalan pertanahan