Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Timor Leste telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pers ke parlemennya dan diharapkan berlaku menjadi UU pada 2014.

"Kami ingin pers lebih berkembang dan terjamin independensinya dengan mengutamakan kompetensi wartawan dan perusahaannya," kata Menteri Muda Komunikasi Sosial Timor Leste, Nelyo Isaac Sarmento, kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, RUU tersebut banyak menekankan peran strategis Dewan Pers di Timor Leste yang diharapkan dapat menjaga kebebasan pers, yang juga dijamin konstitusi negerinya.

"Kami sangat memahami masalah pers di Timor Leste tidak lepas dari kemampuan wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan fungsinya," kata Nelyo.

Ia menyatakan, sebagian besar wartawan di Timor Leste berpendidikan setingkat sekolah lanjutan atas (SLA) sehingga perlu ditingkatkan lagi kompetensinya.

"Dalam hal ini kami juga menyiapkan lembaga pendidikan jurnalistik dan kantor berita nasional. Pemerintah hanya fasilitasi dan biarkan komunitas pers yang mengelolanya," ujar mantan wartawan itu.

Nelyo menyatakan, dalam kaitan itulah Pemerintah Timor Leste mengajukan kerja sama dengan komunitas pers Indonesia, terutama Dewan Pers dan institusi pendidikannya di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).

Saat memasuki kampus LPDS, Nelyo sempat melihat foto dokumentasi alumni Timor Timur pada 1995.

Ia pun berkomentar, "Ini alumni LPDS banyak yg sekarang sudah menjadi pejabat negara, politisi, aparat kehumasan dan pengusaha pers di Timor Leste. Saya berterima kasih atas jasa baik dari lembaga ini," demikian Nelyo Isaac. (*)