Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pengendara roda empat berinisial MI (25) dan penumpangnya MR (24) yang ugal-ugalan dan menabrak petugas lalu lintas saat menjelang magrib, Selasa(26/3).

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra di Banjarmasin, Selasa malam, mengatakan pengendara (warga Tanah Bumbu) mengonsumsi narkotika jenis zenith sebanyak lima butir, sedangkan rekannya (warga Kotabaru) mengonsumsi sebanyak tiga butir.

“Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan sempat berputar-putar di sekitaran kota, lalu menerobos rambu lalu lintas hingga menyerempet pengendara mobil.

“Pelaku tetap tidak berhenti dan nekat menerobos. Saat terjebak macet di lampu merah Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5, massa ramai memberhentikan dan menyuruh pelaku turun. Tetapi pelaku tetap tidak mau keluar,” ujarnya.

Kemudian, pelaku tancap gas kendaraan hingga menabrak aparat yang mencoba memberhentikan di depan. Petugas terjatuh dan mengalami luka.

Pengejaran tidak berhenti, petugas dan masyarakat berhasil memberhentikan dengan paksa pelaku di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, pelaku tidak bisa kabur dan terpaksa keluar dari dalam mobil.
Pengendara ugal-ugalan berusaha kabur dan menabrak petugas lalu lintas yang memberhentikannya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/3/2024). (ANTARA/HO-Instagram Info Banjarmasin)
Petugas dan masyarakat mengepung dan membawa pelaku ke Pos 1 Lantas Batas Kota, Massa sempat kesal dan menghujani beberapa pukulan. Selanjutnya kedua pelaku beserta kendaraan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

AKP Edwin menjelaskan pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. Sehingga upaya penghentian paksa dilakukan petugas meski sebelumnya beberapa kali berhasil kabur.

“Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis.
Sementara petugas yang ditabrak, menjalani perawatan ringan karena ada luka,” ujar dia lagi.
Baca juga: Polresta Banjarmasin selidiki ancaman bersenjata tajam ke Ketua KPPS
Baca juga: Polisi ringkus debt collector rampas kendaraan di Banjarmasin