Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan penerbitan paspor elektronik polikarbonat untuk masyarakat di daerah setempat mulai 27 Maret 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan layanan paspor elektronik polikarbonat diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Sebelumnya paspor elektronik polikarbonat hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi tertentu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan," katanya di Jakarta, Selasa.

Qriz mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan berbagai pilihan jenis paspor, mulai dari paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor jenis terbaru yaitu paspor elektronik polikarbonat.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat luncurkan paspor polikarbonat

Ia menjelaskan paspor polikarbonat sejatinya hampir sama dengan paspor elektronik yang menggunakan chip sebagai penyimpanan data biometrik pemegang sehingga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan akurat.

Halaman biodata yang sudah menggunakan lembar polikarbonat membuat paspor jenis tersebut lebih kuat sehingga tidak mudah rusak, sobek, serta meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yaitu Rp 650.000. Kami sudah membuka 20 kuota paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjadi orang pertama pemegang paspor elektronik polikarbonat terbitan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara atas program layanan paspor polikarbonat yang mana paspornya sudah memiliki chip sehingga sulit untuk dipalsukan,” Ali Maulana Hakim.

Baca juga: Imigrasi Jakut buka layanan eazy passport di kantor wali kota setempat