Dua anggota FPI dihukum empat bulan penjara
31 Oktober 2013 14:26 WIB
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus bentrokan antara massa FPI dengan warga, Satriyo Yuwono (kiri) dan Bayu Agung Wicaksono (kanan) seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (31/10). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada dua anggota Front Pembela Islam dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Satriyo Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.
Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih muda serta secara sukarela menyerahkan senjata tajam yang dikuasainya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kabupaten Kendal terjadi pada 17 Juli 2013.
Satu orang yang tewas ketika FPI menggelar konvoi menjadi penyebab terjadi peristiwa tersebut.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Satriyo Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.
Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih muda serta secara sukarela menyerahkan senjata tajam yang dikuasainya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kabupaten Kendal terjadi pada 17 Juli 2013.
Satu orang yang tewas ketika FPI menggelar konvoi menjadi penyebab terjadi peristiwa tersebut.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: