Menakertrans usul upah pekerja berdasarkan kompetensi
31 Oktober 2013 13:57 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan sambutan pada pembukaan Job Fair 2013 di GOR Jombang, Jawa Tiimur, Rabu (30/10). Menakertrans mengatakan saat ini tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 6,5 persen dari 7,5 juta orang angkatan kerja sedangkan di Jombang tingkat pengangguran terbuka sebesar 30 persen dari 46 ribu orang. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan upah harus berdasarkan kompetensi pekerja.
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan selain kompetensi, tinggi-rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut.
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan selain kompetensi, tinggi-rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: