Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah memindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota setempat.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto, Selasa, di Palangka Raya mengatakan, pemindahan warga binaan dilakukan dalam upaya untuk mengurangi jumlah warga binaan yang membludak di Rutan Palangka Raya.

"Dengan dilakukan pemindahan warga binaan, sehingga membuat kapasitas Rutan Palangka Raya lebih memadai dari yang sebelumnya," katanya.

Dia menjelaskan, kelebihan kapasitas dari warga binaan yang ada, menjadi salah satu masalah bagi Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.

"Pemindahan warga binaan sebagai bentuk upaya Rutan dalam mendeteksi dini situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIA Palangka Raya," ucapnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, jika pemindahan WBP tersebut juga merupakan salah satu poin utama back to basics dan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni berantas narkoba, sinergisitas dengan aparat penegak hukum, dan deteksi dini.

Melalui upaya pengurangan kelebihan kapasitas, diharapkan para WBP dapat turut bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIA agar dapat tetap aman.

Pemindahan WBP ini, katanya akan terus dilakukan hingga nantinya jumlah WBP di Rutan telah masuk dalam kategori ideal untuk suatu hunian warga binaan.

"Semoga permasalahan over kapasitas ini dapat segera teratasi," demikian Bambang Widianto.
Baca juga: Tingkat hunian Lapas-Rutan di Kalteng "over" kapasitas
Baca juga: Rutan Palangka Raya selenggarakan pendidikan pesantren warga binaan
Baca juga: Dua napi Rutan Palangka Raya kabur