Ketua MPR minta komitmen pemerintah serius berantas TPPO
25 Maret 2024 22:14 WIB
Dokumentasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai menghadiri seminar nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-24 tahun 2023 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Cahya Sari
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta komitmen pemerintah untuk serius memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Indonesia.
"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus pada upaya pencegahan dan penanganan sehingga kasus TPPO pada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.
Hal itu disampaikan Bamsoet menanggapi pengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta ungkap kasus TPPO ke Serbia
Baca juga: Pelaku TPPO jaringan Internasional ambil dana Rp15 juta per korban
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentang prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.
"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.
Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soetta sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," katanya menegaskan.
Baca juga: BP2MI ingatkan berhati-hati dengan TPPO modus magang ke Jerman
Baca juga: Bamsoet minta BP2MI dan jajaran kementerian lindungi korban TPPO
"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus pada upaya pencegahan dan penanganan sehingga kasus TPPO pada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.
Hal itu disampaikan Bamsoet menanggapi pengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta ungkap kasus TPPO ke Serbia
Baca juga: Pelaku TPPO jaringan Internasional ambil dana Rp15 juta per korban
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentang prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.
"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.
Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soetta sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," katanya menegaskan.
Baca juga: BP2MI ingatkan berhati-hati dengan TPPO modus magang ke Jerman
Baca juga: Bamsoet minta BP2MI dan jajaran kementerian lindungi korban TPPO
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: