BNN: Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan ganja
30 Oktober 2013 19:09 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) didampingi petugas seusai menjalani pemeriksaan BNN keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (6/10). Akil Mochtar mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional setelah KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya dan menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja kerjanya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Ketua (non aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terbukti bersentuhan dengan barang bukti ganja yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10).
"Hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA `AM` (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sumirat menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.
"Jadi dengan adanya hasil profil yang identik artinya, Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyelidiki kepemilikan barang bukti tersebut.
Di ruang kerja Akil, dia menyebutkan, ditemukan lintingan ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu ditemukan juga pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.
Apabila Akil terbukti sebagai pengguna murni narkoba, lanjut dia, Akil terjerat hukuman rehabilitasi selama empat tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009 tenang Narkotika.
Hasil tersebut merupakan pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri yang telah memeriksa sampel darah Akil sebanyak 3 cc sejak Senin (21/10).
Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urin dan rambut Akil, namun hasil tersebut negatif.
(J010/R010)
"Hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, maka telah didapatkan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai identik dengan profil DNA `AM` (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sumirat menyebutkan linting pertama bekas pakai itu berisikan bahan atau daun dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN.
"Jadi dengan adanya hasil profil yang identik artinya, Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika tersebut," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyelidiki kepemilikan barang bukti tersebut.
Di ruang kerja Akil, dia menyebutkan, ditemukan lintingan ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai.
Sementara itu ditemukan juga pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.
Apabila Akil terbukti sebagai pengguna murni narkoba, lanjut dia, Akil terjerat hukuman rehabilitasi selama empat tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009 tenang Narkotika.
Hasil tersebut merupakan pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri yang telah memeriksa sampel darah Akil sebanyak 3 cc sejak Senin (21/10).
Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urin dan rambut Akil, namun hasil tersebut negatif.
(J010/R010)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: