Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku John Pieris menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena melihat adanya kekosongan integritas dan moral dari hakim konstitusi.

"Kekosongan integritas dan moral dari hakim konstitusi ini merupakan situasi kegentingan memaksa yang mendorong Presiden Yudhoyono menerbitkan Perppu," kata John Pieris pada diskusi "Dialog Kenegaraan DPD RI: Perppu, Instrumen Strategis Menjaga Wibawa Negara Hukum dan Kehormatan MK RI", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dan Pengajar Fakultas Hukum Unika Atmajaya Daniel Yusmic.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut John Pieris, selama ini terjadi perdebatan di media mengenai makna kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden Yudhoyono menerbitkan Perppu No 1 tahun 2013.

"Sebagian pihak menilai, bahwa kegentingan memaksa tak cukup kuat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu," kata Senator asal Maluku ini.

Namun, John Pieris menegaskan, situasi kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Perppu No 1 tahun 2013 adalah adalah nyata, yakni terjadi kekosongan integritas dan moral dari hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, dalam UUD NRI 1945 telah mengamanatkan, bahwa hakim konstitusi adalah negarawan dari bebas dari kepentingan.

Namun, setelah peristiwa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK karena menerima suap terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, menunjukkan adanya kekosongan integritas dan moral dari hakim konstitusi.

"Kondisi ini membahayakan penegakan demokrasi dan merusak wibawa lembaga hukum," katanya.

Karena itu, John Pieris menilai, situasi kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu, cukup kuat.

Menurut John, kalau Presiden tidak segera merespons peristiwa penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, maka dikhawatirkan akan menjadi berbahaya.
(R024/R010)