Jakarta (ANTARA News) - Pencucian uang berkedok polis asuransi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

"Total ada Rp11,4 miliar dari 11 polis asuransi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu.

Pejabat Ditjen Bea dan Cukai, HS, dan komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA, ditangkap di tempat terpisah pada Selasa (29/10). HS diduga menerima suap berkedok polis asuransi terkait pengurusan ekspor impor untuk perusahaan YA.

Brigjen Arief menjelaskan, YA melalui staf bagian keuangan perusahaannya, Siti Rosidah (SR), mentransfer uang ke Anta Widjaya (AW), seorang office boy. Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.

"Dari rekening BCA SR, juga ada yang ditransfer ke mantan istri HS, Widyawati, melalui rekening Mandiri dan BCA. Dari situ, ada yang dibelikan polis asuransi atas nama HS dan namanya sendiri," katanya.

Enam polis asuransi yang diberikan kepada HS mencapai Rp4.934.893.500. Sedangkan lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp6.490.000.000.

"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo, dicairkan terlebih dahulu dan ditransfer ke rekening Mandiri milik Widyawati," katanya.

Suap sebanyak itu, lanjut Brigjen Arief, merupakan upaya untuk menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai terhadap sejumlah perusahaan ekspor impor YA. Aksi tersebut diduga atas saran HS.

HS atau Heru Sulastiyono tadinya merupakan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun, saat ditangkap, ia menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara YA atau Yusron Arif merupakan Komisaris PT Tanjung Utama Jati. Ia tercatat memiliki 11 perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor impor dan jasa kepabeanan dengan komoditas bijih plastik, asesoris wanita, mesin, dan suku cadang (spare parts).

Hingga saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta, dan terus diperiksa. Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.