Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis rehabilitasi medik di RSUD Pasar Minggu Dr. dr. Maria Regina Rachmawati, PA (K), Sp.KFR mengemukakan, pasien kanker harus berkonsultasi dulu dengan tenaga medis yang merawatnya bila ingin berpuasa Ramadhan.

Konsultasi harus dilakukan terutama dengan tenaga medis spesialis penyakit dalam dan jantung.

"Kondisi pasien bisa berbeda-beda, bisa saja ada luka di lambung, itu 'kan berisiko sekali kalau berpuasa atau tenggorokannya terlalu kering, itu kan harus dibasahi secara berkala," kata dia pada Senin.

Dalam seminar daring yang digelar RSUD Pasar Minggu dalam rangka memperingati Bulan Kesadaran Kanker sedunia, Maria menjelaskan bahwa pasien kanker tidak dilarang berpuasa asalkan tak ada kontraindikasi medis.

Baca juga: Dokter sebut polusi udara dapat sebabkan kanker

Untuk tahu ada atau tidaknya kontraindikasi ini diperlukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter yang merawat. "Saya rasa tidak dilarang jika tidak ada kontraindikasi," katanya.

Kontraindikasi setiap orang itu berbeda-beda "Nah untuk tahu, harus konsultasi dulu ke dokter yang merawat terutama dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung," ujar dia.

Sedangkan dokter spesialis onkologi radiasi dr. Hary Murti Wijaya, Sp.Onk.Rad mengatakan
pasien kanker bisa mengganti puasa Ramadhan setelah rangkaian pengobatannya selesai atau kondisinya sudah membaik.

"Kembali ke kondisi pasien. Sebenarnya kalau kondisinya sedang sakit kanker, tidak diwajibkan berpuasa," katanya.

Baca juga: PKK ajak perempuan terapkan hidup sehat untuk hindari kanker serviks

Misalnya, sedang menjalani radiasi dikhawatirkan malah mengganggu terapinya. "Jadi malah kurang bagus hasilnya," kata dia.

Lalu, pada pasien yang memiliki kondisi sehat (fit) sekalipun tetap dianjurkan memantau tubuhnya selama berpuasa. Pasien ini juga perlu memastikan kecukupan asupan makanan bergizi saat berbuka puasa dan sahur serta istirahat.

Terkait jumlah kasus, kanker payudara diketahui menempati urutan pertama sebagai kanker terbanyak di Indonesia. Global Cancer Statistics (Globocan) tahun 2020 menunjukkan jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus (16 persen) dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia.

Sedangkan kanker leher rahim menempati peringkat kedua terbanyak dengan jumlah kasus 36.633 atau 9,2 persen pada tahun 2020.