Jakarta (ANTARA) - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan PT Grab Teknologi Indonesia berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

"Menunjukkan keseriusan dan komitmen kami melakukan pencegahan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Neneng saat konferensi pers acara "Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Menurut Neneng, Grab Indonesia juga merupakan salah satu perusahaan yang pertama mengikuti program pendaftaran dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan pada 23 Maret 2022 lalu.

Alasannya, karena Grab Indonesia ingin ikut dalam komitmen bersama dalam kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

"Kami mulai secara resmi 7 Januari 2022, dari situ kami mendaftar dan kami selalu berkonsultasi dan berkolaborasi dengan KPPU untuk progres berkelanjutan dan selalu ada capaian-capaian mini milestones," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy menambahkan.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, didampingi Anggota KPPU RI Mohammad Reza dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Sekretariat KPPU RI M Zulfirmansyah.

Sertifikat yang diserahkan itu berlaku selama lima tahun, dari 2023 hingga 2028.
"KPPU memiliki prinsip pengawasan usaha tanpa batas untuk memantik inovasi pelayanan yang lebih baik lagi. Kami juga pinginnya seperti itu, tapi kami menyadari sistem hukum di Indonesia menghendaki adanya pengawasan agar ketika terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya," kata anggota KPPU Muhammad Reza.

"Kami tidak hobi memberi sanksi, kami lebih senang kalau pelaku usaha itu patuh terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha di mana batasan itu muncul dari etika bisnis. Implikasinya tentu terhadap konsumen yang diuntungkan," ujar dia pula.

Reza juga mengingatkan bahwa sertifikat itu bukan tanda imunitas. Oleh karena itu, ke depannya Grab harus membawa inovasi pada aplikasinya agar memberi kemudahan bagi manusia untuk hal-hal lainnya, bukan hanya drive-hailing, bukan hanya pesan makanan, tapi mungkin juga bisa dipakai untuk kemanusiaan.

Baca juga: Grab siapkan Mode Hening GrabCar untuk konsumen yang tak mau "ngobrol"

Baca juga: Grab mendukung upaya pemerintah digitalisasi UMKM

Baca juga: GVV batch 6 siap akselerasi lima "startup" di bidang ESG dan UMKM