"Menunjukkan keseriusan dan komitmen kami melakukan pencegahan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Neneng saat konferensi pers acara "Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Baca juga: UI-Grab adakan penelitian keamanan soal ojek daring
Baca juga: AIZEN Global dan Grab Bekerja sama dalam Layanan Pembiayaan Alat Transportasi
Alasannya, karena Grab Indonesia ingin ikut dalam komitmen bersama dalam kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
"Kami mulai secara resmi 7 Januari 2022, dari situ kami mendaftar dan kami selalu berkonsultasi dan berkolaborasi dengan KPPU untuk progres berkelanjutan dan selalu ada capaian-capaian mini milestones," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy menambahkan.
Sertifikat yang diserahkan itu berlaku selama lima tahun, dari 2023 hingga 2028.
"Kami tidak hobi memberi sanksi, kami lebih senang kalau pelaku usaha itu patuh terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha di mana batasan itu muncul dari etika bisnis. Implikasinya tentu terhadap konsumen yang diuntungkan," ujar dia pula.
Baca juga: Grab siapkan Mode Hening GrabCar untuk konsumen yang tak mau "ngobrol"
Baca juga: Grab mendukung upaya pemerintah digitalisasi UMKM
Baca juga: GVV batch 6 siap akselerasi lima "startup" di bidang ESG dan UMKM