Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Dearah Provinsi Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perambahan ilegal kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Kabupaten Bangkalis.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, lima orang tersebut dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

"Kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan cagar biosfer yang dijarah para pelaku secara ilegal. Tidak hanya itu, kawasannya juga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan," katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan karena ada beberapa pelaku yang diduga menjadi otak kejahatan.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan.

Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).

Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.