Pontianak (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Wakapolda Kalbar) Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 menangkap ON, pelaku pengedar narkoba yang membawa 15,9 kilogram sabu.

"Penangkapan ini dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada hari ini (25/3/2024). Diketahui, ON berusia 36 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Roma di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengedar narkoba yang membawa sabu dari Bengkayang ke Pontianak.

Berangkat dari informasi tersebut, Tim Lidik Subdit 3 dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Dari penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan total berat 15.904 gram, serta barang bukti lain berupa 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp700.000," tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Roma juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap tersangka, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan proses pengujian barang bukti di Puslabfor.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Barat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," katanya.

Atas penangkapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, Polda Kalbar mampu menyelamatkan sekitar 119.130 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba," katanya.