Anggota gangster promosikan judi "online" ditangkap di Bogor
25 Maret 2024 16:03 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus promosi judi "online" yang dilakukan oleh anggota gangster di Kota Bogor, Senin (25/3/2023). ANTARA/Shabrina Zakaria/aa.
Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang anggota gangster berinisial S yang mempromosikan judi online (daring) lewat akun Instagram kelompoknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan S pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.
"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan," kata Bismo.
Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.
Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.
"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya.
"Kedua, untuk kegiatan mereka. Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat," jelasnya.
Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, menurut Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing.
Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.
"Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE," ujarnya.
Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri "Aliansi Bocimi" saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3). Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya.
Baca juga: Perkuat literasi finansial digital agar terhindar jeratan judi online
Baca juga: Menkominfo tegaskan tak beri tolerasi terhadap judi online
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan S pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.
"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan," kata Bismo.
Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.
Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.
"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya.
"Kedua, untuk kegiatan mereka. Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat," jelasnya.
Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, menurut Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing.
Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.
"Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE," ujarnya.
Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri "Aliansi Bocimi" saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3). Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya.
Baca juga: Perkuat literasi finansial digital agar terhindar jeratan judi online
Baca juga: Menkominfo tegaskan tak beri tolerasi terhadap judi online
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: