"Hari ini agenda dengan sidang pembacaan putusan dimana atas dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh pelapor yakni calon anggota DPRD Sigi atas nama H. Darwis Saing, sehingga kami sudah putuskan bahwa terlapor dalam hal ini KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Sigi sekakigus Majelis Pemeriksa Hairil di Sigi, Senin.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan semua proses terutama rekapitulasi penghitungan suara, itu sudah sesuai dengan ketentuan baik PKPU maupun Juknis yang dikeluarkan oleh KPU," ucapnya.
Kata Hairil, untuk bukti terkuat yakni semua hal yang diduga melanggar terhadap perubahan-perubahan angka itu sudah dilakukan perbaikan, dan mekanisme perbaikan terhadap kekeliruan dan kesalahan disetiap jenjang pelaksanaan pleno itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua proses rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mendapatkan persetujuan saksi serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ataupun proses penghitungan ulang yang disepakati bersama, sehingga langkah-langkah itu sudah sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur," tutur Ketua Bawaslu Sigi.
Berdasarkan data Bawaslu Sigi, pelapor yakni H Darwis Saing melaporkan KPU Sigi akibat adanya dugaan pelanggaran administrasi terjadi pada dua tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.
Dalam persidangan, pelapor menghadirkan dua orang saksi dan KPU Sigi menghadirkan 10 orang saksi.
Majelis pemeriksa pada saat pembacaan putusan dilakukan oleh tiga komisioner Bawaslu Sigi yakni Ketua Bawaslu Hairil, Koordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Sigi Hisbullah Al Barzanji dan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo.