"Kami lakukan upaya hidupkan kearifan lokal (local wisdom) di Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Senin.
Masyarakat adat diberikan ruang untuk melestarikan budaya melalui museum sejarah hidup (living museum), lanjut dia, sekaligus menjadi pariwisata budaya di Kota Nusantara.
Museum sejarah hidup itu bisa menjadi daya tarik pendatang untuk mengetahui lebih dalam masyarakat adat yang berada di kawasan Kota Nusantara, bercerita atau menggambarkan tentang kehidupan dari zaman dulu dan kearifan lokal.
Masyarakat adat juga diberikan porsi agar bisa terlibat dalam Kota Nusantara, menurut dia, seperti pemberian pelatihan untuk meningkatkan keterampilan bersama dengan warga lokal lainnya.
Baca juga: OIKN tegaskan tidak gusur rumah warga di sekitar Kota Nusantara
"Kami belajar dari Jakarta, jangan sampai kebudayaan lokal hilang dan bagaimana menata penduduk lokal agar tidak tergusur," ujarnya.Baca juga: OIKN tegaskan tidak gusur rumah warga di sekitar Kota Nusantara
Sepanjang lahan adalah permukiman warga, tidak ada penggusuran, ucapnya. Namun bakal ditata karena Kota Nusantara harus rapi, nyaman, dan asri.
Ia mengatakan masyarakat adat dan warga lokal tetap berada di wilayahnya dan dilibatkan dalam pembangunan dan perkembangan Kota Nusantara.
Di kawasan Kota Nusantara terdapat masyarakat adat, antara lain di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ada masyarakat adat Paser Balik, dan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, ada masyarakat adat Dayak.
OIKN, kata dia, menjamin masyarakat adat dan warga lokal lainnya yang ada di kawasan Kota Nusantara tidak bakal tergusur.
Konsep Kota Nusantara adalah kota dunia yang dikelilingi dengan masyarakat adat yang tetap lestari, kata Alimuddin.
Baca juga: Lembaga Adat Paser: Jangan terprovokasi isu agraria IKN bawa nama adat
Baca juga: BRIN: Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN
Baca juga: Lembaga Adat Paser: Jangan terprovokasi isu agraria IKN bawa nama adat
Baca juga: BRIN: Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN