Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka, merinci layanan SIM ini dibuka pada pukul 08.00 - 13.00 WIB di:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng


Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

​​​​​​​Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta