Bawaslu DIY inventarisasi parpol pelanggar pemasangan peraga
29 Oktober 2013 10:27 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mengumpulkan alat peraga kampanye Caleg yang telah ditertibkan di sekretariat Panwascam Tigaraksa, Tangerang, Kamis (3/10). Penertiban alat peraga itu oleh Panwaslu untuk memenuhi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu bagi Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. (ANTARA FOTO/ Aditya)
Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta akan menginventarisasi partai politik dan calon anggota legislatif yang banyak melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, agar dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota setempat.
"Minggu ini kami akan melakukan inventarisasi nama-nama partai politik (parpol) yang masih `membandel` (memasang alat peraga) untuk dapat ditindaklanjuti KPU," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bagus Sarwono, Selasa.
Menurut dia, selain melakukan pengawasan dan inventarisasi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga.
Kewenangan itu, kata dia, ada di pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi dari KPU.
"Kalau kami tidak dilengkapi dengan infrastruktur, sehingga tidak bisa langsung menindak, sehingga pembersihan dilakukan Dinas Ketertiban (Dintib) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat," katanya.
Selain itu, menurut dia, sebelumnya Bawaslu juga telah mengupayakan pendekatan secara persuasif kepada masing-masing parpol untuk dapat mematuhi peratutan KPU yang baru tentang pemasangan alat peraga. Namun, upaya itu belum efektif.
"Kami memang memprioritaskan agar alat peraga dapat diturunkan sendiri oleh masing-masing parpol dan caleg, tetapi sampai sekarang masih banyak yang terpasang. Ada yang beralasan sudah terlanjur bayar izin pemasangan," katanya.
Meskipun peraturan zonasi belum dikeluarkan oleh semua kabupaten/kota, menurut dia hal itu bukan menjadi kendala dalam penertiban.
Pemasangan alat peraga, kata dia, tetap harus mengacu peraturan bupati (perbup) dan wali kota (perwal) yang sudah ada.
"Ini kan masih sebagian yang sudah mengeluarkan peraturan zonasi, dan sebagian lainnya belum. Sambil jalan kami harap parpol serta caleg tetap mengacu pada perwal dan perbup yang sudah ada," katanya.
"Minggu ini kami akan melakukan inventarisasi nama-nama partai politik (parpol) yang masih `membandel` (memasang alat peraga) untuk dapat ditindaklanjuti KPU," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bagus Sarwono, Selasa.
Menurut dia, selain melakukan pengawasan dan inventarisasi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga.
Kewenangan itu, kata dia, ada di pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi dari KPU.
"Kalau kami tidak dilengkapi dengan infrastruktur, sehingga tidak bisa langsung menindak, sehingga pembersihan dilakukan Dinas Ketertiban (Dintib) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat," katanya.
Selain itu, menurut dia, sebelumnya Bawaslu juga telah mengupayakan pendekatan secara persuasif kepada masing-masing parpol untuk dapat mematuhi peratutan KPU yang baru tentang pemasangan alat peraga. Namun, upaya itu belum efektif.
"Kami memang memprioritaskan agar alat peraga dapat diturunkan sendiri oleh masing-masing parpol dan caleg, tetapi sampai sekarang masih banyak yang terpasang. Ada yang beralasan sudah terlanjur bayar izin pemasangan," katanya.
Meskipun peraturan zonasi belum dikeluarkan oleh semua kabupaten/kota, menurut dia hal itu bukan menjadi kendala dalam penertiban.
Pemasangan alat peraga, kata dia, tetap harus mengacu peraturan bupati (perbup) dan wali kota (perwal) yang sudah ada.
"Ini kan masih sebagian yang sudah mengeluarkan peraturan zonasi, dan sebagian lainnya belum. Sambil jalan kami harap parpol serta caleg tetap mengacu pada perwal dan perbup yang sudah ada," katanya.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: