Madinah (ANTARA News) - Bagi yang berhaji dan umroh, istilah dam tidaklah asing, karena dam adalah denda atau tebusan bagi mereka yang pelanggaran kewajiban dan rukun haji dan umroh.

Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan saat memakai baju Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Jamaah haji Indonesia rata-rata terkena kewajiban dam sebab melaksanakan haji tamattu. Saat datang di Arab Saudi, waktu haji belum tiba sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah, langsung dari miqatnya.

Setelah tahallul, maka para jamaah ini boleh melepaskan ihram dan mengunakan pakaian biasa. Kemudian kembali menggunakan ihram sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Hampir 99 persen jamaah Indonesia yang kuota normalnya berjumlah 210.000 orang, menjalankan tamattu sehingga hewan dam kambing atau domba yang dipotong juga sejumlah itu. Jika satu kambing/domba dihargai 500 riyal maka yang nilainya dam dari Indonesia mencapai 105 juta riyal atau Rp315 miliar, suatu jumlah yang besar.

Saat ini hampir 80 persen jamaah Indonesia membayar dam dengan membeli sendiri di pasar hewan Kalqiyah Mekkah, dan hanya sedikit saja yang melalui bank dan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Modern Moissem yang dibiayai Pemerintah Arab Saudi.

Alasan jamaah memilih di Khakiyah adalah lebih adfal jika melihat langsung hewan kurbannya, padahal di rumah potong modern yang juga didanai Islamic Development Bank (IDB) para jamaah juga bisa menyaksikan pemotongan hewan damnya.

Di Kalqiyah Umumnya pembelian dikoordinir oleh ketua kloter atau ketua rombongannya, melalui calo yang banyak menawarkan hewan dam. Anehnya harga melalui calo pasti lebih murah dibanding menawar langsung secara sendiri-sendiri ke penjual. Perbedaan harga bisa 25 sampai 40 persen .

Suasana pasar juga tampak kumuh termasuk kandang-kandang ternaknya, dengan debu-debu yang berterbangan karena sebagian masih jalan tanah. Inilah yang sebenarnya bisa menjadi vektor penyebaran penyakit zoonosis, penyakit hewan yang bisa menularkan ke manusia.

Tetapi hampir setiap hari ratusan jamaah Indonesia mendatangi pasar itu, karena ingin melihat sendiri proses pemotongannya di rumah potong yang ada di kawasan itu.

Pertanyaannya, apakah jamaah yakin domba, kambing atau unta yang diperlihatkan kepada mereka merupakan hewan dam untuk mereka, dan apakah dagingnya disalurkan secara benar kepada fakir miskin?

Angka Mengejutkan

Angka mengejutkan didapat dari hasil penelitian IDB karena ternyata 50 persen dari pelaksanaan dam di pasar Kalqiyah itu tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Antara lain ada unsur penipuan karena hewan yang diperlihatkan bukanlah hewan untuk dam mereka, dan penyalurannya tidak semua untuk fakir miskin tetapi malah diperjualbelikan ke rumah makan dengan harga murah.

Presiden IDB Group Ahmad Mohammad Ali Al Madani kepada wartawan Dari 100 hewan yang dipesan jamaah haji untuk membayar dam, 50 persen hewan itu belum tentu dipotong atau dagingnya diperjualbelikan dan bukan didistribusikan ke kaum miskin.

Ia menjelaskan banyak praktik penipuan di sejumlah pasar hewan untuk dam sehingga jamaah Indonesia harus berhati-hati dan memastikan hewan yang dibeli benar-benar dipotong dan dagingnya benar-benar disalurkan kepada yang berhak.

Hasil penelitian itu menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Agama akan menjalin kerja sama dengan RPH Modern Moissem yang dibiayai IDB itu karena ada jaminan hewan bisa dipotong disaksikan jamaah dan dagingnya dijamin disebarkan ke kaum miskin tidak hanya di Mekkah tetapi kepada kaum miskin di 28 negara lainnya.

"Kami ingin melindungi jamaah dari praktek-praktek penipuan dan sekaligus kita ingin mendapat manfaat dari pengelolaan dam seperti daging dam yang bisa dikirim untuk keluarga miskin di Tanah Air," kata Menteri Agama Suryadharma Ali.

Ia menjelaskan, selama ini Indonesia tidak mendapatkan daging dam itu karena jumlah jamaah Indonesia yang mempercayakan pada rumah potong bantuan IDB itu sangat sedikit.

"Tidak hanya daging yang bisa kita dapatkan tetapi Indonesia bisa juga mengirimkan ternak dam ke Saudi karena tendernya juga terbuka," katanya.

Ahmad Mohammad Ali Al Madani menegaskan dihadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu bahwa RPH Modern Moissem dioperasikan sesuai dengan syariat Islam, baik kondisi hewan, tata cara pemotongan maupun distribusi dagingnya.

"Jamaah tinggal membeli kupon untuk seekor kambing seharga 490 riyal, lalu menyaksikan kambingnya dipotong, dan diproses dengan pengawasan dokter hewan. Jamaah bisa mengambil daging bagiannya, sementara yang lain akan dibekukan dan disitribusikan untuk kaum miskin," katanya.

Ia mengungkapkan harga seekor kambing sebenarnya 530 riyal, namun disubsidi 40 riyal sehingga jamaah hanya membayar 490 riyal.

Wartawan dari Media Centre Haji juga menyaksikan fasilitas RPH yang tertata lebih baik, tertib dan lebih higienis.

Jamaah yang sudah membeli kupon kemudian masuk ruang pemotongan, satu kambing dikeluarkan dari ruang penampungan dan langsung dipotong di depan jamaah. Kambing yang sudah dipotong kemudian digantung di rel berjalan yang membawanya naik ke lantai dua untuk dikuliti.

Dokter hewan juga memeriksa karkas hewan sebelum kemudian dipotong beberapa bagian. Sebagian daging akan diberikan kepada jamaah yang terkena dam, sebagian besar lain dipotong menjadi beberapa bagian dan dikemas dalam kotak, kemudian disimpan dalam kamar pendingin.

Jamaah Indonesia umumnya tidak mengambil bagian mereka, sementara jamaah dari sejumlah negara antre di loket pengambilan daging untuk mendapatkan hak mereka yaitu maksimal sepertiga daging.

RPH itu juga memajang contoh hewan yang menjadi ukuran dam dalam sebuah kurungan dan diletakkan di depan kompleks RPH rumah jagal itu agar pembayar dam mengetahui ukuran hewan yang akan dipotong.

Indonesia tahun 2014 direncanakan akan bekerja sama dengan IDB untuk pembayaran dam bagi jamaah haji, apalagi sebagian besar jamaah Indonesia mengambil haji tamatu yang wajib membayar dam seekor kambing.

Menteri Agama sempat bertanya kepada Ketua Umum MUI Dr KH Makruf Amin apakah mekanisme setoran dam bisa dikenakan sebelum jamaah itu terkena dam saat menjalankan haji tamatu.

"Banyak yang keberatan jika diminta setoran awal untuk dam karena diibaratkan mobil masih di garasi kok sudah kena tilang," kata Menag menirukan beberapa komentar ulama.

Namun, Makruf Amin menjelaskan, uang setoran dam itu bisa dianggap sebagai uang titipan dan akan dikembalikan jika jamaah itu tidak mengambil tamattu.

Ia mengusulkan, semua jamaah dianggap masuk tamattu sehingga dibuat surat pernyataan bagi mereka yang tidak tamattu. "Yang tidak mau tamattu membuat pernyataan sehingga boleh tidak menyetorkan uang titipan kepada penyelenggara ibadah haji," katanya.

Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan, pembayaran dam harus dilaksanakan oleh orang atau pihak yang dipercaya. "Jangan menyerahkan dam kepada orang yang kita belum yakin dia akan amanah menjalankan itu," katanya.
(B013/Z003)