Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: MK antisipasi ramainya pemohon di hari terakhir registrasi PHPU Pileg
Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.
Baca juga: KPU: Persiapan hadapi PHPU tergantung jumlah perkara teregister di MK
Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.
Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Perindo ajukan PHPU ke MK
Baca juga: Bawaslu RI lakukan persiapan hadapi PHPU di MK
Baca juga: TPN siap ajukan gugatan PHPU ke MK