Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak aset Ketua Mahkamah Konstitusi Non-aktif Akil Mochtar (AM) terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan penerimaan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dilakukan ekspose dan disimpulkan telah mencukupi bahwa AM melakukan TPPU," katanya di Jakarta, Senin.

Selain diduga menerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten), Akil disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka sehingga dijerat TPPU adalah suap dalam perkara pengurusan pilkada Lebak dan Gunung Mas, dan ada penerimaan lain di luar itu," jelas Johan.

PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak 2010 dari rekening Akil dan dari CV Ratu Samagat, perusahaan yang dipimpin oleh istri Akil, Ratu Rita Akil, dengan nilai transaksi sekitar Rp100 miliar.

"Saya tidak tahu data PPATK yang diberikan seperti apa, setiap data dari PPATK ditelaah lebih lanjut dan tidak serta merta dapat disimpulkan apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak," ungkap Johan.

"Kalau dalam perjalanan penyidikan kami menemukan dari laporan PPATK, ada transfer yang ada kaitannya, sangat terbuka menjerat pemberi-pemberi lain sepanjang dua bukti cukup," tambah Johan.