Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan pihaknya akan melakukan seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi pada masa sidang berikutnya, untuk mengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK.

"(Pak Akil) Kan sudah diberhentikan (sementara) oleh Presiden, maka di masa sidang yang akan datang Komisi III akan melaksanakan seleksi," kata Eva Kusuma Sundari melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Eva mengatakan dirinya telah mengusulkan agar dalam proses seleksi tersebut juga mengikutsertakan akademisi dari Fakultas Ilmu Psikologi agar mendorong adanya pernyataan dan komitmen calon hakim terhadap anti-korupsi.

Eva juga mengatakan bahwa pemilihan hakim tersebut dilakukan layaknya pemilihan hakim konstitusi biasanya. Perihal siapa hakim yang akan menjabat sebagai Ketua MK nantinya, hal itu diserahkan kepada internal MK.

"Pemilihan Ketua MK oleh pleno di dalam. Lagi pula panel hakim yang diperlukan tujuh orang hakim, sekarang masih ada delapan, jadi tidak mendesak," kata Eva.

Ketua Komisi III Pieter Zulkifli mengatakan hal senada, menurut dia, Ketua MK dipilih oleh Hakim MK melalui rapat pleno internal.

"Sedangkan usulan calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan Akil Mochtar, dilakukan oleh DPR karena Akil Mochtar dulu diusulkan oleh DPR," kata Pieter melalui pesan singkat.