Banda Aceh (ANTARA News) - Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh berunjuk rasa di halaman Gedung DPRA Aceh, Banda Aceh, Senin, menuntut kenaikan upah buruh dan pengesahan qanun ketenagakerjaan.
Mereka mengusung spanduk berisi tuntutan, diantaranya berbunyi, "Naikkan Upah 2014 Sebesar 50 persen".
Tgk Syaiful Mar, koordinator aksi menyatakan, murahnya upah selama ini menyebabkan kehidupan buruh kurang layak, karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi untuk memiliki rumah sendiri.
Gaji buruh Aceh, kata dia, hanya sekitar Rp1,5 juta. Untuk itu, para buruh mendesak Gubernur Aceh menetapkan upah buruh sebesar Rp2,3 juta.
"Tolak upah murah. Kami mendesak Gubernur Aceh menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Aceh 2014 sebesar Rp2,3 juta per bulan," kata Tgk Syaiful Mar.
Selain kenaikan upah, Aliansi Buruh Aceh juga menuntut DPR Aceh segera mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Qanun ini merupakan jawaban berbagai persoalan buruh di Provinsi Aceh
"Qanun ketenagakerjaan yang disahkan lembaga legislatif ini harus partisipatif dan mengakomodir kepentingan buruh. Qanun ketenagakerjaan ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," ungkap Tgk Syaiful Mar.
Aksi unjuk rasa yang dikawal puluhan polisi tersebut sempat mengganggu jadwal
sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda pengesahan perubahan APBA 2013.
Usai menggelar unjuk rasa di DPR Aceh, massa buruh bergerak ke Kantor Gubernur Aceh untuk menggelar aksi serupa. Sebelumnya, massa menggelar unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
Aliansi Buruh Aceh tuntut kenaikan upah
28 Oktober 2013 13:53 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Sahlan Kurniawan)
Pewarta: M Haris SA
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: