Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024 berhasil meningkatkan partisipasi kementerian/lembaga dalam pemberantasan narkoba.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres ini, tingkat partisipasi K/L cukup positif dari tahun ke tahun. Jumlah K/L yang melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan RAN tersebut meningkat," ujar Marthinus dalam acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat.

Pada tahun 2022, ia menyebutkan tingkat partisipasi kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan Inpres RAN P4GN mencapai 75 persen dari target 73 K/L atau setara dengan 55 K/L. Kemudian pada 2023, tingkat partisipasi K/L meningkat menjadi 84,93 persen dari target atau setara dengan 62 K/L.

Baca juga: BNN RI-PPATK memperkuat kompetensi melawan penyalahgunaan narkotika

Namun, untuk pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, Marthinus menyayangkan jumlah pemerintah daerah tercatat masih rendah dan relatif jauh dari target, meskipun tingkat partisipasinya meningkat setiap tahun.

Pada tahun 2023, tingkat partisipasi pemerintah daerah dalam melaksanakan RAD P4GN hanya sebesar 55,38 persen dari target 548 pemda atau setara dengan 306 pemda.

Dalam rangka mendorong kolaborasi lintas K/L, Kepala BNN RI telah melakukan roadshow ke beberapa K/L, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong agar pelaksanaan program P4GN di daerah dapat memperoleh dukungan dari pemda setempat.

Selain itu, Kepala BNN turut melakukan pertemuan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BNN RI dan Singapura bangun kemitraan strategis penanganan narkotika

Sementara dengan Kementerian Hukum dan HAM, sambung Martinus, BNN bersama-sama memutus mata rantai pengedaran narkoba yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Misalnya, mengusulkan untuk menempatkan terpidana pengedar kelas besar narkoba di lapas yang jauh dari lingkungan sosialnya dengan pengawasan yang ketat terhadap mereka," katanya.

Melalui berbagai pendekatan kolaborasi tersebut, Marthinus berharap BNN bisa melaksanakan program P4GN dengan lebih optimal, meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang ada.

Untuk itu, dia berharap kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker) BNN untuk bisa melanjutkan berbagai langkah strategis dan mendorong komunikasi yang lebih lengkap guna memajukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: BNN: Prevalensi penyalahgunaan narkotika turun pada tahun 2023
Baca juga: Bea Cukai dan BNN RI Tingkatkan Kerja Sama Pelaksanaan P4GN