Target Penerimaan Pajak RAPBN 2007 Rp505,9 Triliun
16 Agustus 2006 16:26 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan perpajakan RAPBN 2007 direncanakan sebesar Rp505,9 triliun, naik Rp89,6 triliun atau 21,5 persen dibandingkan dengan penerimaan dalam APBN 2006 yang sebesar Rp416,3 triliun.
Target penerimaan pajak RAPBN 2007 itu sama dengan 14,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara target dalam APBN 2006 sebesar 13,7 persen terhadap PDB, demikian Nota Keuangan dan RAPBN 2007 di Jakarta, Rabu.
Penerimaan perpajakan RAPBN 2007 itu juga naik Rp82,4 triliun atau 19,5 persen dari RAPBNP 2006 sebesar Rp423,5 triliun atau 13,6 persen terhadap PDB.
Rencana penerimaan perpajakan 2007 tersebut berasal dari penerimaan pajak dalam negeri Rp490,2 triliun (96,9 persen dari total penerimaan perpajakan), dan pajak perdagangan internasional Rp15,6 trilun (3,1 persen).
Dari rencana penerimaan perpajakan tersebut, sasaran penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam RAPBN 2007 direncanakan mencapai Rp257,3 triliun atau 7,3 persen terhadap PDB. Jumlah ini sebagian besar atau 84,8 persen berasal dari penerimaan PPh nonmigas, sedangkan sisanya (15,2 persen) berasal dari PPh Migas.
Penerimaan PPh Non migas direncanakan Rp218,2 triliun atau 6,2 persen terhadap PDB.
Jumlah ini berarti mengalami peningkatan Rp45 triliun atau 26,0 persen bila dibandingkan dengan sasaran penerimaan PPh nonmigas dalam APBN 2006 sebesar Rp173,2 triliun (5,7 persen terhadap PDB) atau lebih tinggi Rp43,1 triliun (24,7 persen) dari sasaran penerimaan PPh non migas yang dianggarkan dalam RAPBNP 2006 sebesar Rp175,0 triliun.
Peningkatan rencana penerimaan PPh non migas 2007 selain dipengaruhi perkembangan kondisi ekonomi makro juga berkaitan dengan langkah-langkah perbaikan di bidang administrasi perpajakan yang telah dan direncanakan untuk dilaksanakan dalam tahun 2007.
Sementara itu penerimaan PPh migas dalam RAPBN 2007 direncanakan Rp39,2 triliun atau 1,1 persen terhadap PDB. Jumlah ini naik Rp1,7 triliun atau 4,5 persen bila dibandingkan sasaran APBN 2006 sebesar Rp37,5 persen.
Selanjutnya sasaran penerimaan PPN dan PPnBM dalam RAPBN 2007 direncanakan Rp161,0 triliun atau 4,6 persen terhadap PDB.
Jumlah ini mengalami peningkatan Rp32,7 triliun atau 25,5 persen bila dibandingkan dengan sasaran PPN dan PPnBM APBN 2006 sebesar Rp128,3 triliun, atau Rp28,2 triliun (21,2 persen) dari RAPBNP 2006 sebesar RP132,9 triliun.
Selain dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi makro yang diperkirakan lebih baik dibandingkan dengan kondisinya pada tahun sebelumnya, rencana pernerimaan perpajakan dalam 2007 tersebut juga berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan dan administrasi yang telah dan akan diambil di bidang perpajakan.
Penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan juga diperkirakan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan.
Pada saat ini tengah dilakukan upaya untuk melakukan amandemen terhadap sejumlah udanng-undang perpajakan yang ada, yang meliputi UU Pajak Penghasilan, UU PPB dan PPnBM, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006
Tags: