"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.
Karyoto menyebutkan, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023."Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," katanya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Baca juga: Penanganan dugaan korupsi Firli dinilai terkendala pangkat
Baca juga: PH: SYL dijadikan tersangka karena tak penuhi permintaan Firli Bahuri
Baca juga: Penanganan dugaan korupsi Firli dinilai terkendala pangkat
Baca juga: PH: SYL dijadikan tersangka karena tak penuhi permintaan Firli Bahuri