Polisi tangkap pelaku perusakan alat penatu di Grogol Petamburan
22 Maret 2024 16:22 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus pengrusakan alat-alat penatu di 'Laundry Hoki', Pertokoan Shopehouse SH-06 Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (22/3/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku perusakan terhadap alat-alat penatu berinisial J (41) di sebuah tempat usaha pencucian di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (6/10/2023).
Adapun penangkapan terhadap pelaku J dilakukan di Provinsi Jambi pada Rabu (20/3/2024) setelah dilakukan penyelidikan sejak korban melapor pada Rabu (18/10/2023).
"Jadi kita tangkap di Provinsi Jambi dua hari lalu," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers pada Jumat.
Wibisono menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula saat salah satu tersangka mencuci selimut di penatu tersebut.
Setelah selesai, selimut (bedcover) tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan penatu ke alamat tempat tinggal tersangka. "Namun saat dicek, 'bedcover' tersebut sudah rusak," kata Wibisono.
Baca juga: Polisi selidiki pencurian spion mobil di Grogol Petamburan
Tersangka J, kata Wibisono, kemudian mendatangi penatu tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pemilik penatu.
"Salah satu karyawan 'laundry' mengatakan bahwa pemilik 'laundry' tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp600 ribu," kata dia.
Tersangka kemudian kesal dan merusak mesin cuci di penatu tersebut dengan menggunakan kursi serta tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) berwarna merah muda.
"Hingga mengakibatkan badan mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah," ujar Wibisono.
Akibat kejadian tersebut, kata Wibisono, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. "(Kerugian) Rp110 juta," kata Wibisono.
Baca juga: Polisi ringkus maling tabung gas di sebuah warung di Grogol Petamburan
Polisi sedang mendalami keberadaan tersangka lain dalam kejadian tersebut. "Saat ini pelaku yang kita jadikan tersangka masih satu orang," katanya.
Namun pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan kemungkinan ada pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perusakan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Video perusakan alat-alat penatu (laundry) di Grogol Petamburan (Gropet) yang berdurasi 59 detik tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua pria dewasa meluapkan kekesalan kepada sejumlah pegawai penatu dengan memukul mesin penatu menggunakan bangku serta tabung gas.
Adapun penangkapan terhadap pelaku J dilakukan di Provinsi Jambi pada Rabu (20/3/2024) setelah dilakukan penyelidikan sejak korban melapor pada Rabu (18/10/2023).
"Jadi kita tangkap di Provinsi Jambi dua hari lalu," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers pada Jumat.
Wibisono menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula saat salah satu tersangka mencuci selimut di penatu tersebut.
Setelah selesai, selimut (bedcover) tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan penatu ke alamat tempat tinggal tersangka. "Namun saat dicek, 'bedcover' tersebut sudah rusak," kata Wibisono.
Baca juga: Polisi selidiki pencurian spion mobil di Grogol Petamburan
Tersangka J, kata Wibisono, kemudian mendatangi penatu tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pemilik penatu.
"Salah satu karyawan 'laundry' mengatakan bahwa pemilik 'laundry' tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp600 ribu," kata dia.
Tersangka kemudian kesal dan merusak mesin cuci di penatu tersebut dengan menggunakan kursi serta tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) berwarna merah muda.
"Hingga mengakibatkan badan mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah," ujar Wibisono.
Akibat kejadian tersebut, kata Wibisono, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. "(Kerugian) Rp110 juta," kata Wibisono.
Baca juga: Polisi ringkus maling tabung gas di sebuah warung di Grogol Petamburan
Polisi sedang mendalami keberadaan tersangka lain dalam kejadian tersebut. "Saat ini pelaku yang kita jadikan tersangka masih satu orang," katanya.
Namun pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan kemungkinan ada pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perusakan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Video perusakan alat-alat penatu (laundry) di Grogol Petamburan (Gropet) yang berdurasi 59 detik tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua pria dewasa meluapkan kekesalan kepada sejumlah pegawai penatu dengan memukul mesin penatu menggunakan bangku serta tabung gas.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: